|
Pagi hari itu terlihat banyak orang laki laki dan perempuan
dengan pakaian yang bagus-bagus berjalan ke barbagai arah. Dengan penutup
auratnya tersebut, para muslim itu bergerak mencari mesjid atau lapangan yang
melaksanakan sholat Iedul Fitri. Inilah saat mereka merayakan hari kemenangan dengan
mengagungkan Asma Allah – Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,
Walillahilhamd.
Di hari ke 30 bulan puasa tahun 1992 itu, sebagian muslim
lainnya tetap di rumah menjalankan puasa sebagaimana hari sebelumnya. Sebagian
lainnya berdiri di depan rumah bercakap-cakap dengan tetangganya untuk
membahas, berdebat, dan bertanya-tanya,”Kapan sebenarnya 1 Syawal? Hari ini
atau esok harikah?"
Di rumah, mama dan abang saya tetap berpuasa. Abah (-bahasa
Banjar yang artinya ayah) saya telah berbuka, namun beliau memutuskan untuk
melaksanakan sholat Ied esok hari. Sebuah keputusan yang unik. Sedangkan saya dan adik laki laki, sedang
kebingungan antara tetap berpuasa atau membatalkannya. Walaupun akhirnya saya
membatalkannya.
Saat itu keputusan saya membatalkan puasa berdasarkan riwayat
Aisyah radliyallahu'anha yang berkata, (terjemahannya): "Rasulullah
melarang untuk berpuasa pada dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.". Pembenaran lain atas tindakan ini juga didasari hasil
diskusi pengajian. Pada beberapa malam pengajian sebelumnya saya bertanya
mengenai hal ini kepada guru mengaji saya, Ustadz H. Halwani yang seorang
lulusan PTIQ. Beliau menjelaskan mengenai hisab dan rukyat yang semakin
membingungkan saya. Lalu saya bertanya,”Bagaimana jika saya tidak yakin atau
ragu dengan kedua keputusan mengenai 1 Syawal?”. Beliau menjawab,”Jika kamu
ragu, maka berbukalah!”. Lalu
sayapun bergegas menuju mesjid terdekat dengan mengenakan pakaian
terbaik yang ada. Memasuki lingkungan mesjid, para pengurus mesjid
tampak ragu. Ada yang sudah menggelar tikar, lalu menggulungnya kembali
karena seseorang menghapirinya dan mengatakan bahwa Iedul Fitri esok
hari. Lalu dari arah mesjid terdengar suara takbir yang terhenti
sejenak. Kemudian takbir berlanjut kembali. Kemudian terhenti lagi.
Melalui pengeras suara terdengar sayup penuh noise beberapa orang
berdebat. Rupanya para pengurus mesjidpun berbeda pendapat. Di
pagi itu beberapa mesjid yang telah mengantong surat ijin dari Dewan
Mesjid Indonesia menyelenggarakan Sholat Ied. Sebagian lainnya gagal
menyelenggarakannya karena dilarang oleh aparat pemerintah yang saat
itu dikuasai oleh rezim Orde Baru. Sebagian lainnya 'patuh' pada
keputusan pemerintah yang mewajibkan Iedul Fitri esok harinya. Beruntunglah saat ini kita memiliki pemerintahan menghargai perbedaan. Apakah kita menghargai perbedaan?
Halal dan Haram Berpuasa pada Hari Raya
Tampaknya sampai kapanpun isu mengenai perbedaan ini takkan
ada habisnya. Perbedaan semakin meruncing jika dihubungkan dengan masalah halal
dan haram. Uniknya kedua perbedaan pendapat ini didasari oleh dalil yang sama
dari Al-Qur’an dan Hadist. Selain riwayat Aisyah r.a. yang disebutkan diatas, banyak
dalil lainnya yang menjadi dasar hukum haramnya berpuasa pada hari raya.
Diantaranya:
- “Hari
berpuasa adalah hari kuam Muslimin berpuasa. Hari Iedul Fitri adalah hari
kaum Muslimin berbuka. Dan hari Iedul Adha adalah hari kaum Muslimin
menyembelih kurban.” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- “Berpuasalah
karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
- Allah SWT berfirman, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS.
Al Baqarah: 185).
Menurut saya masalah haramnya berpuasa pada hari raya yang
diputuskan secara kontroversial tidaklah ‘sekeras’ yang saya yakini sebelumnya.
Artinya setiap muslim berhak mengambil salah satu keputusan yang diyakininya.
Pemikiran saya ini didasari oleh beberapa hadist Rasulullah SAW, diantaranya:
- Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena
melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal).
Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.”
(HSR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits
dari Ibnu Abbas r.a. : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian
mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali
seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian
berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia terhalang awan, maka
sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri)
dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, At-Tirmidzi,
Al-Hakim, dan di Shahih kan
sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
- Hadits
dari ‘Adi bin Hatim r.a. : Rasulullah SAW bersabda : “Apabila datang bulan
Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat
hilal.” (HR. At-Thahawi, Ahmad, Ath-Thabrani, dll)
- Rasulullah
SAW bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena
melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari.
Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan
berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I, Ahmad, Ad-Daruquthni).
Kata kunci jika “hilal terhalang awan” atau “hilal tidak
terlihat” menunjukkan bahwa diperboleh menggenapkan puasa hingga 30 hari.
Padahal bisa jadi pada saat hilal tertutup awan telah memasuki bulan Syawal.
Wajib menerima pendapat ilmiah?
Banyak orang berpendapat bahwa dengan teknologi yang ada
saat ini, maka perbedaan khilafiyah tidak boleh terjadi. Menurut mereka jika
secara teknologi dan sains terbukti bahwa hilal sudah terlihat, maka pendapat
rukyat dengan metode pengamatan konvensional yang menyatakan hilal tidak
terlihat tidak dapat diterima.
Menurut saya pendapat ini kurang bijaksana. Banyak hal yang
mungkin terjadi. Misalnya bagaimana jika suatu komunitas muslim tidak memiliki
peralatan canggih dalam mengamati bulan? Sedangkan mereka tinggal di pedalaman
dimana tidak ada akses komunikasi dan informasi dari luar seperti telepon,
radio, dan internet. Maka yang bisa dijadikan landasan mereka hanyalah dalil
dari Al-Qur’an dan Hadist yang sangat mungkin memberikan persepsi berbeda. Kemudian
walaupun menggunakan teleskop canggih, perbedaan wilayah dan sudut
dalam mengamati bulan dapat mengasilkan pendapat yang berbeda pula.
Validitas Keputusan Pemerintah RI.
Hampir setiap tahunnya di negeri ini terjadi perbedaan
pendapat mengenai penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Dua institusi
Islam besar di Indonesia
yaitu Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah dijadikan acuan bagi anggota
komunitasnya. Departemen Agama RI juga mengeluarkan keputusannya sendiri yang
menjadi patokan bagi sebagian besar muslim non ormas di republik ini.
Dalam mengeluarkan keputusannya, Pemerintah Republik Indonesia
melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan penampkan
hilal). Di beberapa titik di wilayah Indonesia,
Pemerintah RI menempatkan perwakilannya untuk melakukan
pengamatan hilal. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Istbat, yang memutuskan
apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan baru, atau
menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.
Sering terjadi dimana Pemerintah
RI terlihat seakan-akan
memberikan keputusan yang tidak valid mengenai penentuan masuknya bulan
Ramadhan dan Syawal. Hal ini disebabkan oleh munculnya pendapat dari dari ahli
hisab dan rukyat. Apalagi banyak pihak baik secara individu maupun lembaga yang
menggunakan teknologi mutakhir dalam merukyat serta memberikan pendapat yang
berbeda.
Rasulullah SAW bersabda : “Puasalah karena melihatnya
(hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian
sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah
hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I,
Ahmad, Ad-Daruquthni).
Merujuk pada hadist diatas, melalui pengamatan hilal yang dilanjutkan dengan siding
Istbat, keputusan Pemerintah
RI dapat diterima. Apalagi mereka
memiliki saksi-saksi yang berada di berbagai wilayah Indonesia.
Perbedan Bukan Hal Baru
Jika ternyata ada pendapat lain yang berbeda dengan Pemerintah RI,
maka pendapat tersebut juga dapat dibenarkan selama keduanya tetap merujuk pada
dalil dari Al-Qur’an dan Hadist. Dan janganlah salah satu pihak muslim
mengkafirkan pendapat pihak muslim lainnya.
Abdullah bin Umar r.a. telah meriwayatkan
sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
bersabda,"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ' Wahai kafir'. maka
sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu." (HR Al
Bukhari). Dalam riwayat lain "Siapa saja yang mengafirkan seseorang,
niscaya salah satu dari keduanya adalah seorang yang kafir" (HR Ahmad).
Keputusan yang absolut kebenarannya hanyalah keputusan Allah
Ta’ala. Manusia tidak bisa menentukan bahwa hanya dirinyalah atau kelompoknyalah yang
paling benar. Setiap pihak harusnya menghormati pendapat pihak lain termasuk
dalam menentukan 1 Syawal. Rasulullah SAW sendiri telah menyatakan
fleksibilitas jumlah hari berpuasa antara 29 dan 30 hari seperti yang telah
dituliskan diatas.
Perbedaan selalu ada. Ada
baiknya kita belajar dari riwayat yang terjadi pada jaman Rasulullah dalam
menyikapi hal ini dimana Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits
mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam.
Kuraib berkata: “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya
dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami
melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian akutiba di Madinah pada akhir bulan.
Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku - kemudian dia sebutkan yang berkenaan
tentang hilal-: “Kapan kamu melihat Hilal?” Akupun menjawab pertanyaan Ibnu
Abbas: “Aku melihatnya pada malam Jum’at”. “Engkau melihatnya pada malam
Jum’at?” Aku menjawab: ”Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa,
begitu pula Muawiyyah”. Lalu dia (Ibnu Abbas) berkata: “kami melihatnya pada
malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami
melihatnya (hilal)”. Aku (Kuraib) bertanya: “Tidakkah cukup bagimu rukyah dan
puasa Muawiyyah?” Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan
kami”. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW bersabda bahwa,
“Tiap-tiap ummat memiliki rukyatnya masing-masing.” Hadist ini saya dengar dari
seorang khatib sholat Jum’at yang saya hadiri. Wacana yang satu ini dapat diabaikan
karena saya tidak dapat menunjukkan rujukan aslinya.
Namun intinya setiap kelompok berhak memiliki atau mengikuti
suatu pendapat yang diyakininya benar selama berpegang teguh pada Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Bila demikian semua adalah benar. Yang salah adalah ketika Ramadhan
tiba, seorang muslim tidak berpuasa dan berzakat, padahal ia mampu.
Rujukan Bagi Jamaah Baitul Amin Sawangan
Surau Baitul Amin Sawangan yang berada di bawah naungan
Yayasan Prof. DR. H. Kadirun Yahya (selanjutnya disebut Yayasan) mengikuti
keputusan Pemerintah RI dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan 1
Syawal 1429 Hijriyah. Jamaah surau dapat menjadikan ini sebagai acuan dalam
menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan merayakan Iedul Fitri.
Nilai rujukan yang dapat diambil diantaranya: - Allah berfirman:"Hai orang-orang yang beriman,
ta'atilah Allah dan ta'tilah rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (al qur'an) dan rasul (sunnahnya). Jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikina itu itu lebih utama
bagimu dan lebih baik akibatnya" (An-nisa': 59).
- Sabda Rasulullah SAW
: “Saya berpesan kepada kamu supaya sentiasa bertaqwa kepada Allah Azza
wajalla serta mendengar dan taat sekalipun kepada seorang hamba yang
memerintah kamu. Sesungguhnya orang-orang yang masih hidup di antara kamu
akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka hendaklah
kamu berpegang kepada sunnahku dan dan sunnah Khalifah Ar-Rasyiddin
Al-Mahdiyyin yang memperoleh petunjuk ( dari Allah ) dan gigitlah ia
dengan gigi geraham kamu ( berpegang teguh dengannya dan jangan dilepaskan
sunnah-sunnah itu ). Dan jauhilah kamu dari pekara-pekara
yang diadakan, karena sesungguhnya tiap-tiap bid’ah itu menyesatkan.”
Dengan berbagai alasan, bagaimana jika tidak mempercayai Pemerintah RI
duduk sebagai Ulil Amri?
Menurut Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, juz 12,
hal. 222 :“Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan
pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari
kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya.”
Tidak masalah jika kita tidak menganggap Pemerintah RI
sebagai Ulil Amri kita. Yang penting ikutilah pemimpin yang kita yakini.
Kalau secara pribadi sebagai jamaah Surau Baitul Amin, saya
meyakini Ketua Yayasan sebagai Ulil Amri. Maka saya mengikuti keputusan Ketua
Yayasan untuk mengikuti keputusan Pemerintah
RI dalam masalah penentuan
Ramadhan dan Syawal.
Jika ada yang salah dalam tulisan ini maka itu
murni kesalahan saya. Kebenaran hanyalah milik Allah SWT. Semoga
tulisan ini dapat dijadikan referensi dalam
menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan di bulan yang penuh
kedamaian
dalam mencapai kemenangan.
Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Selamat Menunaikan Ibadah
Puasa. |